Dasar Hukum
Adapun landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Kurikulum ini adalah sebagai berikut:
- UU No 20 THN 2003, SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
- PP RI No.19 Tahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan.
- KepMen 232 : Kurikulum
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara menyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan belajar-mengajar.
- Mendiknas No. 045/U/2002 sebagai kesatuan dari Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tentang rambu-rambu kurikulum inti yang berlaku secara nasional.
- Dirjen Dikti Dpdiknas RI No. 38/DIKTI/Kep/2002 Tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
SK Rektor Universitas Pattimura : ……………….