Dasar Hukum

Adapun landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Kurikulum ini adalah sebagai berikut:

  1. UU No 20 THN 2003, SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
  2. PP RI No.19 Tahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan.
  3. KepMen 232 : Kurikulum

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara menyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan belajar-mengajar.

  1. Mendiknas No. 045/U/2002 sebagai kesatuan dari Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tentang rambu-rambu kurikulum inti yang berlaku secara nasional.
  2. Dirjen Dikti Dpdiknas RI No. 38/DIKTI/Kep/2002 Tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

SK Rektor Universitas Pattimura : ……………….